"Pada tahun 2014, bagian Keuangan Ditjen Pendis melakukan pencairan anggaran dengan pertanggungjawaban kegiatan pelaksanaan acara di hotel, padahal acara tersebut hanya dilaksanakan di kantor," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Waluyo saat dihubungi detikcom, Rabu (26/4/2017).
Waluyo juga menyebut, pada tahun yang sama bagian Keuangan Ditjen Pendis melakukan pencairan dana dengan pertanggungjawaban pembelian alat tulis kantor. Padahal tidak ada pembelian tersebut.
Ia mengatakan, atas kejadian itu negara dirugikan Rp 1,1 miliar. Sebanyak Rp 345 juta sudah dikembalikan ke kas negara.
"Mengakibatkan kerugian negara Rp 1,1 miliar. Telah ada setoran ke kas negara sebesar Rp 345 juta," ujarnya.
Sebelumnya, terjadi penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejati DKI di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag. Penggeledahan itu berlangsung sejak pukul 10.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 18.15 WIB. (yld/dhn)