Sukses

Ungkap Kasus, Media Lokal NTB Digugat Warga Italia ke Pengadilan

Gugatan terkait pemberitaan dugaan pencurian terumbu karang (Koral) yang kemudian diekspor ke beberapa negara.

Ancaman terhadap kebebasan pers kembali mencuat menyusul langkah warga negara Italia, Giovanni Ardizzon, yang menggugat sebuah koran harian daerah Nusa Tenggara Barat (NTB). Giovanni Ardizzon melayangkan gugatan perdata terhadap koran Suara NTB ke meja hijau terkait pemberitaan dugaan pencurian terumbu karang (Koral) yang kemudian diekspor ke beberapa negara.

Sejumlah kalangan dari para pimpinan media massa, organisasi pers, dan LSM Walhi menggelar pertemuan guna menyikapi gugatan warga negara Italia tersebut ini. Penanggung Jawab Harian Suara NTB, Agus Talino, menjelaskan bahwa pemberitaan tersebut dilatarbelakangi tanggung jawab Suara NTB sebagai lembaga pers yang memiliki fungsi kontrol sosial.

"Kami juga terpanggil karena soal menjaga lingkungan ini adalah tanggung jawab bersama," kata Agus pada pertemuan di sekretariat PWI NTB, Senin (27/1/2014).

Agus memaparkan, informasi awal menyangkut dugaan pencurian terumbu karang ini diperoleh dari mantan karyawan UD Ikan Lombok yang diduga dikelola oleh Giovanni Ardizzon.

Dari informasi awal itulah, Suara NTB kemudian melakukan peliputan investigasi. Agus menegaskan, dalam peliputan tersebut, narasumber yang dikutip komentarnya oleh Suara NTB itu merupakan narasumber resmi yang memang memiliki kompetensi untuk berbicara.

Menghadapi gugatan ini, Agus berharap seluruh pihak yang peduli terhadap kemerdekaan pers dan kerusakan lingkungan bisa mengambil sikap.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD NTB, Suryadi Jaya Purnama, mengaku menyayangkan adanya gugatan ini, yang justru lebih dulu bergulir di meja hijau ketimbang kasus dugaan bisnis koral ilegal yang telah nyata dampaknya.

"(Gugatan) ini tidak sepantasnya direspon karena legal standingnya tidak jelas," ungkap Suryadi selaku Ketua DPW PKS NTB.

Suryadi menyerukan, aparat penegak hukum untuk lebih proaktif mengusut aktivitas perusakan lingkungan yang diungkap Suara NTB.

"Jadi pokok perkaranya dulu yang harusnya diusut. Bahwa ada indikasi (dugaan) perusahaan tertentu yang mengambil koral, merusak lingkungan. Itu dulu yang diusut, jangan justru ini yang lebih dulu masuk Pengadilan," serunya. (Adm)

Baca juga:

[VIDEO] Yuk Belajar Lestarikan Terumbu Karang
Pulau Bawean Butuh Perhatian Pemerintah
Kasus Suap Kejari Praya NTB, Hakim PN Situbondo Diperiksa KPK

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini