Peserta BPJS Harus Punya Rekening untuk Iuran Rutin
Badan Penyelenggra Jaminan Sosial (BPJS) Indonesia merapkan peraturan baru, mulai 1 November mendatang peserta BPJS wajib memiliki nomor rekening
Penulis: Teguh Suprayitno | Editor: Deddy Rachmawan
Laporan Wartawan Tribun Jambi Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Badan Penyelenggra Jaminan Sosial (BPJS) Indonesia merapkan peraturan baru, mulai 1 November mendatang peserta BPJS wajib memiliki nomor rekening. Dengan begitu, pembayaran iuran bisa melalui auto debet, yang secara otomatis akan dipotong dari tabungan setiap bulannya.
Menurut Sri Widyastuti Kepala Pemasaran BPJS Cabang Jambi langkah tersebut dirasa lebih efektif, dari sitem pembayaran iuran sebelumnya.
“Buat pembelajaran juga sebenarnya, dulu ada peserta yang waktu sakit dia bayar iuran rutin, tapi setelah sehat gak mau, ada yang nunggak sampai sembilan bulan, pas sakitnya kumat baru nangis-nangis minta pelayanan,” katanya, Jumat, (24/10).
Widyastuti mengatakan, untuk kasus penunggakan pihak BPJS akan memberikan layanan bila semua tunggakan dilunasi, ditambah denda dua persen. Hal itu telah menjadi peraturan layanan peserta BPJS.
Saat ini pihak BPJS sedang menyiapkan untuk mensosialisasikan aturan baru tersebut, beberapa surat telah disebar di puskesmas, di dinas kesehatan, rumah sakit yang menjadi mitra BPJS.
Triono peserta BPJS yang ditemui mengaku tidak keberatan bila harus buka rekening, katanya justru dengan auto debet dirinya tidak perlu bolak balik ke bank setiap tanggal 10 untuk bayar iuran BPJS. “Enak lah gak repot bolak balik ke bank, sudah dipotong sendiri tiap bulannya,” katanya.