"Ya saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Masih kita dalami untuk saat ini," kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo saat dihubungi, Selasa (1/12/2015).
Penyelidikan yang dilakukan yaitu mengenai adanya kemungkinan pemufakatan jahat yang diduga dilakukan Novanto. Namun Prasetyo enggan membuka lebih lanjut mengenai arah penyelidikan tersebut.
Pemufakatan jahat mengenai tindak pidana korupsi sendiri diatur dalam Pasal 15 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Meskipun tindak pidana korupsi belum dilakukan tetapi melalui ucapan dan tindakan yang dilakukan memunculkan niat melakukan korupsi dapat dipidana.
Seperti diketahui, laporan mengenai tindakan Novanto yang bertemu dengan pihak Freeport dilakukan oleh Menteri ESDM Sudirman Said ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Namun sampai saat ini dinamika di MKD masih terjadi sehingga sidang sendiri masih belum dilakukan.
(dha/dra)