Anggaran Fotokopi Pemko Rp 74 Miliar, Pengamat: Ciderai Rasa Keadilan

Anggaran Fotokopi Pemko Rp 74 Miliar, Pengamat: Ciderai Rasa Keadilan

Rafki (Foto: dok. pribadi)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Anggaran fotokopi, penjilidan, dan pencetakan buku Pemko Batam yang mencapai Rp 74 miliar mendapat sorotan tajam dari elemen masyarakat. Anggaran sebesar itu dinilai tak masuk akal.

“Diduga ada pemborosan anggaran Pemko Batam di situ. Karena tidak masuk akal anggaran segitu banyak hanya dihabiskan untuk biaya fotokopi dan biaya cetak lainnya,” ujar Rafki, Pengamat Ekonomi dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang kepada batamnews.co.id, Rabu (14/9/2016). 

Menurut Rafki, pemborosan ini harus jadi perhatian serius DPRD Kota Batam karena sangat menciderai rasa keadilan masyarakat. 

“Kalau hal ini lolos dan didiamkan maka berarti fungsi pengawasan oleh DPRD tidak berjalan dengan baik,” cetusnya. 

Rafki menambahkan, uang rakyat harus dipergunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat dan harus diselamatkan dari begal anggaran berdasi. 

Disamping itu, seharusnya DPRD meributkan hal ini dalam tahap RAPBD 2015 dulu. “Jangan setelah terjadi penggunaan anggaran baru ribut,” ujar dia. 

Bentuk protes anggota DPRD itu seharusnya bisa sebagai bukti kepada rakyat bahwa DPRD bekerja dengan serius. 

“Faktanya anggaran yang sudah terpakai itu tidak bisa lagi dibalikkan. Makanya DPRD harus jeli di tahap penyusunan RAPBD. Jangan hanya menyoroti kepentingan tertentu demi menguntungkan kelompok sendiri saja. Kepentingan rakyat harus diletakkan di atas segala kepentingan partai dan golongan,” ucap Rafki. 

Rafki menilai, besarnya anggaran tersebut tidak hanya tanggung jawab Pemko Batam selaku pengguna anggaran, tapi juga indikasi lemahnya fungsi pengawasan oleh DPRD di tahap penyusunan RAPBD. 

Menurutnya, hal ini seharusnya tidak terjadi lagi di tahun mendatang. “DPRD harus betul betul menyisir RAPBD dengan teliti,” ujar dia. 

Ia menambahkan, kalau memang terjadi pemborosan anggaran maka BPK harus melakukan audit mendalam di Pemko Batam. 

Hasil audit ini bisa dijadikan dasar oleh penegak hukum untuk menyelidiki pemborosan anggaran yang terjadi. Untuk melihat apakah ada kerugian negara dalam kasus ini. 

 

[snw]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews