Skip to main content

Indonesia: Hentikan Diskriminasi, Intimidasi terhadap Ahmadiyah

Birokrat Kecamatan Subang Melarang Minoritas Agama

(New York) – Berbagai pegawai pemerintah daerah melarang kegiatan warga Ahmadiyah di kecamatan Subang di Jawa Barat. Pemerintah Indonesia harus segera intervensi untuk hentikan diskriminasi dan intimidasi terhadap Jemaah Ahmadiyah di Kecamatan Subang, menurut Human Rights Watch hari ini.

Pada 29 Januari 2016, Camat Subang Tatang Supriyatna disertai beberapa pegawai negeri dan ulama Islam mengeluarkan surat. Isinya, melarang semua kegiatan Ahmadiyah di Subang. Dalam surat tiga halaman tersebut tercantum nama Kapolsek Subang AKP Agus Eka Wijaya, Danramil Subang Kapten Supriatna, Kepala Kantor Urusan Agama Samsu Rizal, dan Ika Koswara, Lurah Sukamelang, daerah dimana terdapat masjid Ahmadiyah. Keesokan harinya, mereka menaruh spanduk besar depan masjid Ahmadiyah, menyatakan bahwa ia ditutup dan dilarang.

“Pemerintah Indonesia dan aparat keamanan harus menjadi garda terdepan membela hukum, termasuk kebebasan beragama, bukan justru mencanangkan pelarangan yang malah melawan hukum dan UUD 1945,” kata Phelim Kine, wakil direktur Asia untuk Human Rights Watch. “Situasi di Subang memerlukan intervensi Presiden Joko Widodo untuk melindungi hak warga Ahmadiyah dan memberikan sanksi bagi pejabat yang menolak melindungi hak mereka.”

Sekitar 400 warga Ahmadiyah di Subang, sekitar 130 kilometer di timur Jakarta, menjadi target kekerasan dan intimidasi pemerintah sejak Oktober 2015, ketika Ika Koswara, Lurah Sukamelang, mempertanyakan izin bangunan dan belakangan melarang pembangunan masjid Ahmadiyah. Koswara menuduh masjid tak ada izin bangunan. Warga Ahmadiyah memperlihatkan surat izin bangunan yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum pada 2004.

Intimidasi terhadap Ahmadiyah meningkat pada 16 Januari 2015 ketika ketua RW07 Sukamelang, Amir Syaripudin, menuduh Ahmadiyah dalam suratnya kepada Lurah Sukamelang, sebagai “penistaan agama” dan menyatakan ada potensi kekerasan terhadap warga Ahmadiyah jika pemerintah daerah tak melarang aktivitas mereka. “Kami menolak di lingkungan RW07 ada kegiatan penistaan agama seperti yang dilakukan penganut yang mengaku Ahmadiyah. Kami tidak mau warga RW07 sampai berbuat anarkis jika kegiatan itu tidak segera ditutup,” tulis Syaripudin.

Camat Subang Tatang Supriyatna menanggapi ancaman itu dengan bikin pertemuan antara jemaah Ahmadiyah beserta lurah Ika Koswara serta petugas keamanan. Ketua jemaah Ahmadiyah, Tarsa, dan Muhammad Nur Zaini, mubaliqh Ahmadiyah, mengatakan pada Human Rights Watch bahwa para pegawai dan aparat keamanan, dalam pertemuan itu, menekan warga Ahmadiyah untuk membubarkan diri atau kembali kepada Islam Sunni. Penjelasan mereka tak ditanggapi oleh peserta rapat. Hari itu juga, Tatang Supriyatna mengeluarkan surat larangan. Besoknya, 30 Januari, Supriyatna minta spanduk dipasang depan masjid Ahmadiyah. Di sana ditulis huruf besar, “Ditutup/Dilarang” disertai nama 10 pejabat pemerintah daerah, ulama dan tokoh masyarakat yang mendukungnya.

Kekerasan dan intimidasi terhadap warga Ahmadiyah di Subang bertepatan dengan pelarangan warga Ahmadiyah di Pulau Bangka, sebelah pantai timur Sumatera. Pelarangan tersebut memuncak dengan ancaman pengusiran oleh pemerintah daerah setempat, yang melibatkan polisi, pada 5 Februari untuk evakuasi warga Ahmadiyah perempuan dan anak-anak.

Jemaah Ahmadiyah Indonesia mendapat diskriminasi sejak Juni 2008 ketika pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yuhoyono mengeluarkan peraturan bersama menteri yang minta Ahmadiyah untuk “menghentikan penyebaran pemahaman dan kegiatan yang menyimpang dari prinsip ajaran Islam.” Pelanggaran terhadap aturan ini diancam penjara lima tahun. Berkat aturan tersebut, berbagai organisasi militan Islam melancarkan serangan terhadap warga Ahmadiyah, termasuk penyerangan di Cikeusik pada Februari 2011 dimana tiga warga Ahmadiyah dibunuh.

Selama pemerintahan Yudhoyono, 2004-2014, militan Islam bersama polisi dan pemerintah daerah memaksa penutupan lebih dari 30 masjid Ahmadiyah. Tak hanya itu, agama minoritas lain termasuk Syiah dan Kristen, juga menjadi target pelecehan, intimidasi dan kekerasan. Kekerasan terhadap agama minoritas menurun sejak Joko Widodo, menjadi presiden pada Oktober 2014, dan dia berjanji akan melindungi agama minoritas dan menentang intoleransi agama.

Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 dan 29 menjamin kebebasan beragama. Larangan terhadap warga Ahmadiyah untuk menjalankan iman mereka juga melanggar Kesepakatan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik, yang diratifikasi Indonesia pada 2006. Pasal 18 kesepakatan tersebut menjamin perlindungan hak kebebasan beragama dan terlibat dalam kegiatan keagamaan “baik secara individu maupun kelompok, di ruang publik maupun privat.” Pasal 27 juga melindung hak minoritas “untuk menyatakan dan melaksanakan ajaran agamanya.”

“Jokowi harus menunjukkan niat politiknya untuk melindungi hak agama minoritas dengan memberi sanksi kelompok maupun individu yang menolak memenuhi hak tersebut dan mencabut aturan diskriminatif yang memicu intoleransi,” ujar Kine.” “Sikap diam Jokowi terhadap pelarangan Ahmadiyah ini hanya akan menguntungkan pelaku pelanggaran tersebut.” 

Your tax deductible gift can help stop human rights violations and save lives around the world.

Region / Country