PT TUN Menangkan Agung, Ical Belum Mengakui

PT TUN Menangkan Agung, Ical Belum Mengakui

Maikel Jefriando - detikNews
Jumat, 10 Jul 2015 19:21 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) membatalkan putusan PTUN yang sebelumnya memutuskan kepengurusan Golkar dipimpin Aburizal Bakrie (Ical). Namun Ical masih belum mengakuinya meski putusan sudah diunggah di situs resmi milik PT TUN.

"Bukan, banding itu yang tidak diterima (PT TUN)," ujar Ical di JCC Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2015).

Sebelumnya PTUN membatalkan SK Menkum HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar versi Agung Laksono. PTUN juga memutuskan bahwa kepengurusan Golkar sesuai dengan hasil Munas Riau tahun 2009.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun pihak Menkum HAM dan Agung mengajukan banding atas putusan PTUN itu ke PT TUN. PTUN dianggap telah melakukan hal yang ultra petita karena memutuskan kepengurusan Golkar yang sah.

Usai putusan PT TUN ini, kubu Agung langsung menyatakan bahwa pihaknya yang berhak atas Pilkada. Agung langsung mengklaim bahwa kepengurusannya yang sah.

"Kepengurusan tunggu keputusan final nanti," kata Ical.

Berikut merupakan petikan putusan PT TUN tersebut:

1. Menerima banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding;

2. membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta No 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 18 Mei 2015 yang dimohonkan banding, dan dengan:

MENGADILI SENDIRI:

I. Dalam Penundaan:
- Menyatakan mencabut dan tidak berlaku serta tidak memiliki kekuatan hukum lagi, Penetapan Nomor 62/G/2015/PTUN-JKT tanggal 1 April 2015 tentang penundaan pelaksanaan keputusan objek sengketa;

II. Dalam Eksepsi:
- Menerima eksepsi Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/Pembanding tentang kewenangan absolut pengadilan;

III. Dalam Pokok Perkara:
1. Menyatakan gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima;
2. Menghukum Penggugat/Terbanding membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan yang dalam pemeriksaan banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

(bag/fdn)