Polisi Gagalkan Pengiriman 32 TKI Ilegal ke Malaysia

Direktorat Polisi Perairan (Polair) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggagalkan pengiriman 32 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Sulsel ke Sera

Editor: akb lama
Kompas.com/ERICSSEN
Ilustrasi TKI 

TRIBUN-MEDAN.com, MAKASSAR - Direktorat Polisi Perairan (Polair) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) menggagalkan pengiriman 32 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal asal Sulsel ke Serawak, Malaysia.

Dari 32 TKI itu, enam orang di antaranya masih di bawah umur. 32 TKI tersebut diangkut dengan menggunakan mobil dari Kabupaten Gowa, Bantaeng, Bulukumba, dan Soppeng. Selanjutnya, ketiga mobil tersebut bertemu di Pelabuhan Garongkong, Kabupaten Barru.

Saat mobil pengangkut TKI sudah naik ke atas kapal Fery, polisi langsung mencegatnya, Selasa (26/7/2016). Ke-32 TKI dan tiga orang sopir yang bertugas sebagai penyalur tenaga kerja diamankan.

Kabid Penegakan Hukum Ditpolair Polda Sulsel, AKBP Aidin Makadomo mengatakan, para TKI itu rencananya akan dipekerjakan di perkebunan sawit di Serawak, Malaysia. Keberangkatan mereka tidak melalui Perusahaan Jasa TKI (PJTKI) resmi alias melalui penyalur illegal.

"Jadi tiga mobil ini ke Kabupaten Gowa, Bantaeng, Bulukumba dan Soppeng mencari TKI. Bahkan, ada enam orang anak di bawah umur juga ikut dibawa ke Malaysia untuk dijadikan TKI ilegal," katanya.

Aidin menjelaskan, terbongkarnya kasus TKI ilegal ini setelah polisi mendapat informasi lewat SMS masyarakat. Dari situ, polisi pun melakukan penyelidikan.

Polisi mengamankan 3 yang berpelat KB dari Kalimantar Barat. Ketiga mobil itu bernomor polisi KB 1742 GL, KB 1327 SQ, dan KB 67 DQ.

"Itu modus agar tidak menyulitkan mereka nantinya menyusup dari Kalimantan Barat masuk ke Sarawak melalui jalur darat. Ada juga mobil berpelat DD asal Makassar tapi sudah kabur duluan karena sepertinya menyadari keberadaan petugas," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap sopir pengangkut TKI ilegal, sambung Aidin, mereka hanya bertugas mengantar para calon TKI beserta keluarganya ke Serawak, Malaysia.

"Penyelidikan masih terus berlanjut agar bisa membongkar kasus pengiriman TKI ilegal ke Malaysia. Mudah-mudahan, koordinator penyalur TKI illegal itu bisa ditangkap," katanya.

Sampai saat ini, sebut dia, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dan masih pemeriksaan saksi-saksi.

"Tidak menutup kemungkinan, sopir pengangkut TKI illegal ini bisa ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan UU No 39 tahun 2004 tentang ketenagakerjaan khususnya pasal 102 dan 104," ucapnya.(*)

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved