"Itu kan nanti yang menentukan Presiden," kata Dodi saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (22/10/2016).
Namun nama-nama yang diusulkan untuk menjadi Plt Gubernur dan Wagub diusulkan oleh Mendagri. Sementara bagaimana teknis penetapan Plt Gubernur dan Wagub, Dodi mengaku belum tahu. Sebab ketentuan ini diatur dalam Peraturan Mendagri yang baru.
Dodi menduga, Plt Gubernur dan Wagub akan ditentukan Senin (24/10) bersamaan dengan jadwal penetapan calon gubernur dari KPU DKI Jakarta. Sebab tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan.
"Senin kan penetapan (pasangan cagub-cawagub), saya kira langsung (diumumkan Plt)," ujarnya.
(Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono mengklarifikasi pernyataan Kapuspen Dodi Riyatmadji. Soni menegaskan bahwa Plt Gubernur DKI tetap dipilih oleh Mendagri. Penjelasan lengkap Soni bisa dibaca di sini) (kff/tor)