Kemendagri: Ada Peraturan Baru, Plt Ahok Dipilih Presiden

Kemendagri: Ada Peraturan Baru, Plt Ahok Dipilih Presiden

Nur Khafifah - detikNews
Sabtu, 22 Okt 2016 14:42 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama dan Wagub Djarot Saiful Hidayat akan segera cuti untuk mengikuti kampanye Pilgub DKI 2017. Menurut Kapuspen Kemendagri Dodi Riyatmadji, mereka akan digantikan sementara oleh Pelaksana tugas (Plt) yang dipilih Presiden.

"Itu kan nanti yang menentukan Presiden," kata Dodi saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (22/10/2016).

Namun nama-nama yang diusulkan untuk menjadi Plt Gubernur dan Wagub diusulkan oleh Mendagri. Sementara bagaimana teknis penetapan Plt Gubernur dan Wagub, Dodi mengaku belum tahu. Sebab ketentuan ini diatur dalam Peraturan Mendagri yang baru.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya enggak tahu mekanismenya seperti apa, soalnya diatur di Permen yang baru terbit seminggu yang lalu," ucap Dodi.

Dodi menduga, Plt Gubernur dan Wagub akan ditentukan Senin (24/10) bersamaan dengan jadwal penetapan calon gubernur dari KPU DKI Jakarta. Sebab tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan.

"Senin kan penetapan (pasangan cagub-cawagub), saya kira langsung (diumumkan Plt)," ujarnya.


(Dirjen Otda Kemendagri Soni Sumarsono mengklarifikasi pernyataan Kapuspen Dodi Riyatmadji. Soni menegaskan bahwa Plt Gubernur DKI tetap dipilih oleh Mendagri. Penjelasan lengkap Soni bisa dibaca di sini) (kff/tor)