Sastrawan Saut Situmorang Diciduk Polisi, Kenapa?

Saut Situmorang di kediamannya, Kamis (26/3/2015)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ochi April/Yogyakarta
VIVA.co.id
Zuckerberg: Kuartal Ini Bagus Berkat Video
- Sastrawan berdomisili di Yogyakarta, Saut Situmorang, dijemput tiga anggota polisi dari Polres Jakarta Timur di kediamannya di Danunegaran, Matrijeron 3, RT 73, RW 20, Yogya, Kamis 26 Maret 2015.

Revisi UU ITE, Jangan Hanya Urus Pasal Karet Saja

Iwan Panka, kuasa hukum Saut, mengatakan penjemputan tersebut tanpa pemberitahuan kepada dirinya selaku pengacara Saut. "Saya diberitahu Katrin, kalau ada tiga polisi dari Polres Jakarta Timur yang akan menjemput Saut untuk dibawa ke Jakarta. Saya sendiri kaget juga kok tiba tiba ada penjemputan ini, meski suratnya hanya mengatakan Saut sebagai saksi," kata Iwan kepada VIVA.co.id, Kamis 26 Maret 2015.

Menurut Iwan penjemputan Saut terkait dengam pelaporan yang dilakukan Fatin Hamama penyair perempuan atas pencemaran nama baik di media sosial.

"Menurut saya ini aneh dalam dunia sastra orang berhak berbicara dan mengeluarkan pendapat dan ekspresinya. Fatin ini juga sastrawan tapi seperti tidak tahu dunia sastrawan."

Dengan dilaporkannya Saut ke Polisi dengan menggunakan pasal 27 UU ITE, menurut Iwan semakin menguatkan para sastrawan dan seniman untuk semakin kuat meminta agar UU tersebut direvisi.

"Inikan sudah mengekang kebebasan seniman khususnya sastrawan. Dulu kami biasa bicara terbuka tanpa ada yang saling tersinggung karena di dunia sastrawan memang seperti itu," kata Puthut EA, sastrawan Jogja kepada VIVA.co.id.

Menurut dia substansinya ini adalah tentang kebebasan  berekspresi kawan-kawan sastrawan dan pelaporan tersebut sudah mengkooptasi dunia sastrawan.

Pihaknya selaku kuasa hukum Saut akan ikut mendampingi saat Saut dimintai keterangan di Polres Jaktim. "Rencananya besok Jumat kami dan elemen masyarakat korban UU ITE akan memberi dukungan kepada Saut," katanya.

Sementara itu Saut Situmorang sesaat sebelum menuju Stasiun kereta bersama petugas dari Polres Jaktim menegaskan siap untuk menghadapi tuntutan hukum. "Saya siap menghadapi Fatin dan Denny JA," ujar Saut yang didampingi istrinya Katrin Bandel.

Untuk diketahui, pelaporan Saut dilakukan Fatin Hamama, terkait polemik terbitnya buku '33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh'. Sebelumnya Fatin melaporkan  sastrawan Sutan Iwan Soekri Munaf ke polisi.

Buku tersebut heboh dijagat sastra nasional karena nama Denny JA yang selama ini lebih dikenal sebagai konsultan politik masuk dalam jajaran 33 sastrawan besar Indonesia, seperti Chairil Anwar, Pramoedya Ananta Toer dan WS Rendra.

Fatin melaporkan Saut atas komentar 'bajingan' pada postingan Iwan Soekri di dinding grup Facebook 'Anti Pembodohan Buku 33 Tokoh Sastra Indonesia Paling Berpengaruh'.

![vivamore="
Segera, Bisa Blokir Iklan Pengganggu di Facebook
Baca Juga :"]



[/vivamore]
Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya