Bubarkan Partai Pendukung kebangkitan PKI! Penjarakan Ribka DKK

Bubarkan Partai Pendukung kebangkitan PKI! Penjarakan Ribka DKK

Dimulai
26 Januari 2017
Mempetisi
Mahkamah Konstitusi (Alamat : Jalan Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat, 10110 Telepon : (021) 23529000) dan
Petisi ditutup
Petisi ini mencapai 10.819 pendukung

Alasan pentingnya petisi ini

Dimulai oleh Presidium Alumni 212

Tap MPRS No. XXV/MPRS/1966 itu adalah tentang "Pembubaran Partai Komunis Indonesia. Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme." Pasal 107A Barangsiapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan dan atau melalui media apapun menyebarkan atau mengembangkan ajaran komunisme/Marxisme-Leninisme dan segala bentuk perwujudan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 Tahun. Megawaty, Ribka, Rieke, Eva Sundari dkk melanggar Tap MPR dengan menulis buku "AKU BANGGA ANAK PKI" dan MAKAR dengan menghidupkan PKI https://m.youtube.com/watch?v=Lz2N5o3gkWQ

PDIP Kerjasama terutama ilmu politik dan kaderisasi : https://m.merdeka.com/politik/perkuat-kaderisasi-pdip-belajar-dari-partai-komunis-china.html http://www.konfrontasi.com/content/politik/purn-tni-prijanto-aliran-komunis-gerakan-pki-bangkit-lewat-pdip

Secara langsung dan tidak langsung PDIP melakukan pembiaran kepada kader bahkan diduga mendukung kerjasama dengan PKC bidang politik dan itu bertentangan dengan Pancasila, Tap MPR dan Pasal-pasal berkaitan MAKAR seputar kerjasama dengan asing dan ada upaya menghidupkan Komunisme. Pemerintah dan kepolisian harus mengusut tuntas, bubarkan PDIP nyatakan Partai Terlarang dan penjarakan kader yang terlibat komunis untuk membuktikan kepada rakyat dan NKRI bukan termasuk bagian dari MAKAR yg dilakukan PKI di Indonesia karena kecurigaan rakyat terhadap pemerintah timbul ketika ada Larangan sweeping atribut PKI https://m.youtube.com/watch?v=Uf-lzUrfxjk

 

Petisi ditutup

Petisi ini mencapai 10.819 pendukung

Sebarkan petisi ini

Sebarkan petisi ini secara langsung atau gunakan kode QR untuk materimu sendiri.Unduh Kode QR

Pengambil Keputusan

  • Mahkamah KonstitusiAlamat : Jalan Medan Merdeka Barat No. 6 Jakarta Pusat, 10110 Telepon : (021) 23529000
  • Majelis Permusyawaratan Rakyat
  • dewan perwakilan rakyatJl. Gatot Subroto No. 6 Jakarta Pusat 10270 Telp: (+62) 21 5789 5063