Luhut: Aturan Baru Transportasi Online Jangan Digugat Lagi

19 Oktober 2017 18:15 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Menko Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan. (Foto: Rivan Awal Ringga/Antara)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan, meminta revisi Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 yang mengatur mengenai operasional transportasi online tak lagi digugat.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, sebelumnya beberapa pasal pada PM nomor 26/2017 mengenai kuota digugat oleh enam pengemudi angkutan khusus di Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, pasal di PM tersebut dicabut sehingga harus direvisi.
“Tidak boleh menang-menangan sendiri, membawa ke pengadilan dan apa. Jangan sampai ada yang aneh-aneh lagi,” tegas Luhut di Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Kamis (19/10).
Dia menceritakan, kelompok kerja yang dibentuk khusus membahas revisi PM No. 26/2017 dibentuk sejak sebulan yang lalu. Adapun anggota kelompok kerja itu terdiri dari seluruh pihak yang berkaitan dengan transportasi online.
“Tim bekerja 3 minggu dan semua pihak hadir. Ada Organda, Kemenhub, kepolisian, bahkan pihak penyedia transportasi online juga hadir. Kita ingin melihat keseimbangan,” ucapnya.
Luhut menambahkan, sebanyak 9 poin yang diatur dalam revisi PM no. 26/2017 merupakan kesepakatan antara regulator, penegak hukum, dan pihak yang diatur.
ADVERTISEMENT
“Item yang didiskusikan di revisi PM itu telah disepakati satu per satu. Sudah dibicarakan dengan teman-teman dari Gojek, Uber, dan Grab,” tutupnya.
Reporter: Resya Firmansyah