Penembakan di Deiyai, Empat Polisi Divonis Minta Maaf

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Kamis, 31 Agu 2017 17:04 WIB
Bentrok di Deiyai, Papua, menewaskan satu warga akibat tertembak peluru aparat. Empat anggota Polri dianggap bersalah dan diwajibkan minta maaf.
Ilustrasi protes warga menuntut keadilan atas kasus penembakan di Deiyai, Papua. (ANTARA FOTO/Hendra Nurdiyansyah)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sebanyak empat orang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinyatakan bersalah dalam bentrokan di Kampung Bomou, Distrik Tigi Selatan, Kabuparen Deiyai, Papua pada awal Agustus. Mereka hanya diberi sanksi untuk meminta maaf dan dipindahtugaskan.

Mereka adalah mantan Kapolsek Tigi Inspektur Satu Maing Raini dan Komandan Pleton Brigade Mobil (Danton Brimob) Iptu Aslam Djafar bersama dua anggotanya, Ajun Inspektur Dua Esra Sattun dan Brigadir Kepala Victor Manggaprouw.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Musthofa Kamal mengatakan, empat anggota Polri itu dijatuhi vonis kewajiban untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan dipindahtugaskan ke jabatan berbeda bersifat demosi selama satu tahun, Rabu (30/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil sidang etik, empat orang dinyatakan bersalah dan sebagai perbuatan tercela," kata Kamal saat dikonfirmasi, Kamis (31/8).
Dia menjelaskan, Sidang Kode Etik menyatakan Maing bersalah dengan pertimbangan tidak melapor kepada pimpinan dan mendatangi tempat kejadian perkara tanpa mengenakan pakaian dinas.

Selain itu, menurutnya, Sidang Kode Etik juga menilai Maing tidak mengikuti arahan petunjuk pimpinan. Maing seharusnya membawa jajarannya lebih dahulu untuk mendatangi TKP, tanpa membawa personel Brimob.

ADVERTISEMENT

Maing pun dinilai tidak dapat mengendalikan anggota, meninggalkan anggota yang sedang melaksanakan negosiasi dengan masyarakat, dan meninggalkan TKP lebih dahulu tanpa memperhatikan anggota yang masih berhadapan dengan massa.

Menurut Kamal, tindakan Maing melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf b dan c serta Pasal 13 ayat 1 huruf e Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

"Anggota Polri wajib menjaga dan meningkatkan citra soliditas, kredibilitas, reputasi dan kehormatan Polri wajib menjalankan tugas secara profesional. Setiap anggota Polri dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam pelaksanaan tugas kepolisian," ujarnya.
Kemudian, Sidang Kode Etik menilai Danton Brimob Aslam Djafar menempatkan anggota Brimob pengamanan di perusahaan tanpa izin pimpinan.

Aslam juga dinilai tidak tanggap melihat situasi. Seharusnya, menurut Sidang Kode Etik, Aslam mendahulukan polsek untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dan mengikuti perintah kapolsek selaku pemegang komando pengendalian (kodal) saat itu.

Ketika itu, kata Kamal, Kapolsek memerintahkan polisi untuk mundur karena situasi tidak kondusif, namun yang dilakukan Aslam hanya mundur secara perlahan-lahan yang akibatnya massa mendesak maju mendekati sekaligus menyerang anggota.

Dia berkata, Aslam sebagai Danton seharusnya mempertimbangkan posisi jarak antara massa dan anggota agar tidak terlalu dekat.
Sementara itu, Kamal menuturkan Sidang Kode Etik menyatakan Esra dan Victor bersalah atas pertimbangan penggunaan peluru tajam tanpa perintah pimpinan dengan arah tembakan ke atas dan ke bawah, tanpa mempertimbangkan faktor kehati-hatian.

"Hal ini dimungkinkan mengakibatkan jatuhnya korban, khususnya yang terkena peluru tajam," ujarnya.

Kamal menambahkan dalam sidang itu lima anggota Brimob lainnya dinyatakan tidak bersalah dengan pertimbangan telah melakukan tindakan kepolisian sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang mengacu pada Pasal 15 Ayat 3 Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.

Bentrokan di Deiyai terjadi pada 1 Agustus 2017, dipicu ketidakpuasan warga karena pengabaian perusahaan pembangun jembatan di kawasan kali Oneibo.

Warga ketika itu meminta perusahaan mengantarkan seseorang yang kritis usai tenggelam di sungai. Namun, perusahaan tak memberi bantuan kendaraan yang diminta warga.
Warga akhirnya mendapatkan kendaraan dari wilayah lain dan membawa korban kritis itu ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong. Warga kemudian kesal dan mendatangi perkemahan pembangunan jembatan dan merusak pos pekerja.

Anggota Brimob dan Polsek Tigi langsung menghampiri lokasi. Warga mengamuk dan polisi pun melepas tembakan. Satu orang warga sipil tewas kena hujam timah panas dan delapan lainnya luka-luka.
REKOMENDASI UNTUK ANDA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER