Share

3 TAHUN JOKOWI-JK: PBB Apresiasi Komitmen dan Upaya Indonesia Lindungi TKI

Wikanto Arungbudoyo , Okezone · Jum'at 20 Oktober 2017 16:55 WIB
https: img.okezone.com content 2017 10 20 18 1799377 3-tahun-jokowi-jk-pbb-apresiasi-komitmen-dan-upaya-indonesia-lindungi-tki-r59Tn0xY0N.jpg Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wapres Jusuf Kalla (JK). (Foto: Antara)
A A A

MEMASUKI tahun ketiga masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK), Indonesia mendapat apresiasi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Upaya dan komitmen RI dalam melindungi para pekerja migran mendapat pujian dari Komite Pekerja Migran PBB (CMW).

Salah satu yang diapresiasi adalah rencana Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2004 yang mengatur penempatan dan pelindungan tenaga kerja Indonesia (TKI). Secara umum, CMW menyatakan puas dengan laporan Indonesia dalam review di Jenewa, Swiss, pada awal September.

Direktur Jenderal (Dirjen) Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan, Maruli A Hasoloan mengatakan, revisi UU tersebut sangat penting karena dapat mengubah paradigma rezim migrasi Indonesia. Dengan revisi, UU tidak hanya fokus pada penempatan, tapi juga perlindungan.

Menurut Maruli, revisi tersebut juga mencerminkan upaya pemerintah RI yang melebihi mandat perlindungan dalam konvensi ketenagakerjaan PBB. Sebab, UU tersebut juga mengatur pemberdayaan keluarga di tanah air yang ditinggalkan para pekerja migran.

“Komite juga mengapresiasi kemitraan pemerintah dengan seluruh pemangku kepentingan dalam formulasi kebijakan terkait pekerja migran. Menurut komite, sikap dan semangat ini penting dipertahankan dalam keseluruhan upaya perlindungan pekerja migran,” jelas Maruli A Hasoloan kepada Okezone pada 20 September lalu.

BACA JUGA: Tepuk Tangan! PBB Apresiasi Upaya Indonesia Tingkatkan Perlindungan Pekerja Migran

Pujian juga disampaikan oleh Pelapor Komite PBB untuk Indonesia, Can Ulver. Saat dialog bersama PBB, Ulver mengaku senang dengan keseriusan yang ditunjukkan Pemerintah Indonesia dalam mengatur para migran.

“Keterbukaan Pemerintah Indonesia merupakan kunci kemitraan yang konstruktif. Karena itu, komite melihat bahwa LSM di Indonesia tidak hanya mampu memberikan kritik akan tetapi juga bisa berkontribusi dalam penguatan perlindungan TKI. Sebagai pelapor untuk Indonesia, saya dapat mengatakan bahwa laporan dan jawaban delegasi Indonesia terhadap pertanyaan komite memuaskan (satisfactory),” ucap Can Ulver di Jenewa, Swiss.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Moratorium Timur Tengah Disorot

Meski mendapat apresiasi dan rekomendasi, Komite Pekerja Migran PBB juga menyorot moratorium pengiriman TKI ke Timur Tengah. Komite menganggap kebijakan tersebut merupakan bentuk diskriminasi terhadap perempuan, menghalangi untuk bekerja, serta menempatkan para tenaga kerja dalam risiko tinggi.

Hermono mengatakan, komite mendesak agar arus tenaga kerja kembali dibuka. Secara prinsip, Indonesia tidak keberatan, akan tetapi harus ada syarat-syarat yang disepakati mengenai kepastian perlindungan tenaga kerja.

BACA JUGA: Moratorium TKI ke Arab Saudi Dinilai Diskriminatif, Begini Jawaban BNP2TKI

“Pemerintah dalam posisi sedang mencari model penempatan yang menjamin perlindungan tenaga kerja perempuan. Kami masih dalam tahap brainstorm dengan pihak-pihak terkait,” ujar Hermono kepada awak media.

Pihak-pihak terkait yang dimaksudnya adalah tujuh kementerian dan lembaga kunci, yaitu Kementerian Luar Negeri; Kementerian Ketenagakerjaan; Kementerian Kesehatan; Kementerian Sosial; BNP2TKI; Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak; dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

BACA JUGA: Rencana Pencabutan Moratorium, Buruh Migran Berharap BNP2TKI Dahulukan Perbaikan Pelayanan ke TKI

“Model tersebut harus disepakati kedua belah pihak, dalam arti Indonesia dengan Arab Saudi. Karena selama ini TKI kita banyak yang berangkat non-prosedural, dalam arti tidak ada persiapan sehingga mereka ada risiko di sana. Contohnya mereka tidak dilindungi asuransi. Mereka sama sekali tidak terdata, tidak terkontrol. Kita baru tahu kalau mereka ada kasus,” urai Hermono.

Ia memaparkan, sekira 2.500 orang TKI setiap bulan tetap menuju Timur Tengah meski harus lewat jalur ilegal. Salah satu cara yang ditawarkan BNP2TKI adalah dengan pengeluaran visa yang hanya boleh dilakukan oleh negara tujuan lewat satu pintu, yakni antar-pemerintah.

“Selama ini mereka gampang saja memberi visa. Mereka tidak boleh mengeluarkan visa kepada TKI selain yang terdaftar dalam data kita. Jadi, hanya satu pintu untuk visa. Hanya ada satu saluran yaitu dari pemerintah ke pemerintah,” terang Hermono.

Rehiring Malaysia Picu Kepanikan TKI

Tantangan dalam perlindungan TKI di luar negeri muncul pada Juli lalu. Otoritas Malaysia melakukan razia besar-besaran terhadap tenaga kerja asing ilegal yang tidak mendapatkan kartu e-Kad sebagai bagian dari program rehiring. Razia tersebut sempat memunculkan kepanikan.

Program tersebut ditujukan untuk mengatasi permasalahan pekerja ilegal di Malaysia yang merupakan sebuah proses panjang yang dirancang sejak 2010-2011. Para pekerja asing itu diwajibkan memperoleh e-Kad (enforcement card) yang wajib dimiliki sebagai izin kerja sementara demi mengatasi keterbatasan tenaga kerja asing.

BACA JUGA: Indonesia Siap Duduk Bersama dengan Malaysia Terkait Program Rehiring

Direktur Jenderal Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri Indonesia, Lalu Muhammad Iqbal menerangkan, program rehiring itu merupakan program sementara yang sudah dibahas Pemerintah Malaysia dengan negara-negara pengirim seperti Indonesia, Vietnam, Bangladesh, dan lain-lain.

“Program rehiring dilakukan sejak Februari hingga Desember 2017. Sementara untuk dapat mengikuti program e-Kad, para TKI itu harus didaftarkan oleh majikannya dan e-Kad itu diperoleh gratis hingga Juni kemarin,” terang Iqbal.

Minat TKI Rendah

Setelah batas waktu berakhir, otoritas Malaysia lantas merazia para pekerja ilegal yang tidak memiliki e-Kad. Hasilnya, puluhan ribu orang terjaring hanya dalam waktu kurang lebih satu bulan, termasuk TKI. Iqbal menyayangkan rendahnya minat para TKI untuk mengikuti program e-Kad.

“Minat TKI kita untuk ikut e-Kad sangat rendah yaitu hanya 7,7%. Rendahnya partisipasi WNI kita harus ditanyakan kepada majikan karena para majikan yang mendaftarkan,” jelas Lalu Muhammad Iqbal.

Salah satu kendala adalah banyak pekerja asal Indonesia, terutama di sektor konstruksi, tidak memiliki majikan yang tetap. Karena itu, sulit untuk diketahui dengan pasti siapa yang mempekerjakan mereka sehingga tidak bisa didaftarkan untuk mengikuti program e-Kad dan rehiring.

Iqbal menyatakan, program tersebut tidak akan bisa mengatasi masalah tenaga kerja ilegal. Sebab, adanya pekerja ilegal tidak lepas dari tingginya permintaan dari para majikan yang beberapa di antaranya ilegal. Hal tersebut merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama oleh Jakarta dengan Kuala Lumpur.

BACA JUGA: Malaysia Razia Pekerja Asing Ilegal, Kemlu: WNI Tidak Perlu Panik

TKI, baik yang ilegal maupun legal, tidak perlu panik dalam menghadapi proses hukum di Malaysia. Sebab, perwakilan Indonesia selalu siap untuk memberikan perlindungan. Perwakilan baik KBRI maupun KJRI siap memastikan hak-hak dasar dipenuhi selama menjalani proses hukum.

Jika memang harus dideportasi, maka para TKI tersebut memiliki hak untuk memilih dua opsi yang ditawarkan, yaitu deportasi langsung dan sukarela. Biaya deportasi langsung ditanggung oleh Malaysia, sementara sukarela diwajibkan membayar biaya RM800 (setara Rp2,5 juta).

“Kalau tidak mampu sukarela, ikut solusi deportasi Pemerintah Malaysia. Deportasi biasanya lewat Pasir Gudang di Johor ke Tanjung Pinang. Biaya deportasi biasanya ditanggung oleh Malaysia, setelah sampai di Tanjung Pinang baru akan ditangani oleh Kementerian Sosial Indonesia. Kami akan memastikan seluruh perwakilan memonitor hak-hak dasar para TKI ilegal kita dihormati,” ungkap Iqbal.

Menlu Retno Buka Sentra TKI

Komitmen Indonesia dalam melindungi TKI, utamanya di Malaysia, bukan main-main. Menteri Luar Negeri Indonesia (Menlu) Retno LP Marsudi bahkan melakukan kunjungan khusus ke Penang dan Johor Bahru. Diplomat kelahiran Semarang itu mengunjungi serta meresmikan sentra TKI yang berada di kedua KJRI tersebut dan meresmikan dua inovasi baru guna melindungi TKI.

“Ibu Menteri meresmikan dua inovasi baru yakni tracking system untuk pengajuan paspor dan pelaksanaan cashless service system bagi pelayanan konsuler di KJRI,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri RI, Arrmanatha Nasir, pada Maret lalu.

Menlu Retno juga berkunjung ke Puri Seri Mutiara, Penang, Malaysia. Mantan Duta Besar Indonesia untuk Belanda itu bertemu dengan Menteri Besar Penang, Tun Dato’ Haji Abdul Rahman, dan menitipkan sekira 80 ribu WNI yang ada di sana. Sementara dalam kunjungan ke Johor Bahru, perempuan menlu pertama Indonesia itu mendengarkan keluh kesah para TKI.

BACA JUGA: Tingkatkan Perlindungan WNI, Menlu Retno Kunjungi Malaysia

Inovasi pelayanan publik yang diluncurkan antara lain Pemantauan Proses Pembuatan Paspor Daring (Online) dan Pencanganan Kebijakan Non-Tunai dalam Pembayaran Pelayanan di KJRI Penang serta Indonesian Community Centre yang menyediakan fasilitas klinik sekaligus menjadi Pusat Pelatihan Keterampilan bagi TKI di KJRI Johor Bahru.

“Inovasi pelayanan publik di Perwakilan RI adalah suatu keharusan. Saya telah minta kedua Perwakilan RI untuk menyiapkan inovasi lainnya, termasuk sistem pendaftaran pembuatan paspor secara online dan pelaksanaan program jemput bola pelayanan keimigrasian/konsuler ke sentra-sentra TKI,” ujar Menlu Retno usai bertemu dengan para TKI.

Kunjungan pada 15-18 Maret tersebut menunjukkan fokus pemerintah dalam meningkatkan perlindungan WNI di Malaysia. Arrmanatha Nasir menerangkan, ada tiga strategi dalam perlindungan WNI, yakni pencegahan, deteksi dini, dan respons cepat. Strategi-strategi itu terus ditingkatkan oleh Menlu Retno setiap tahunnya.

(pai)

1
4

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini