Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Indonesia di Luar Negeri Akan Dilindungi UU

Kompas.com - 29/09/2016, 22:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Indonesia di Luar Negeri (PPLN) dikebut. Targetnya, akhir tahun ini RUU tersebut dapat segera disahkan.

Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Dede Yusuf mengatakan, isi RUU RPLN memang menitikberatkan pada perlindungan dan keamanan pekerja Indonesia di luar negeri.

"Yang saat ini masih belum ada payung hukum untuk melindunginya," kata Dede, Kamis (29/9).

Komisi IX DPR dan Pemerintah telah menyetujui sebanyak 380 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk dilakukan pembahasan di tingkat Panitia Kerja (Panja).

DIM tersebut berisi tentang perlindungan pekerja pada saat pra-pengiriman, penempatan serta purnakerja.

Beberapa poin penting yang ada dalam DIM RUU PPLN adalah peran negara dalam menyediakan kesempatan kerja dan pelatihan bagi warga.

Selain itu pemerintah juga harus memberikan jaminan bagi pekerja yang bekerja di luar negeri.

Oleh karena itu, dalam rancangan beleid ini, pemerintah akan mengalokasikan dana khusus kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam menciptakan lulusan pendidikan vokasi yang memiliki keahlian sesuai dengan kebutuhan pasar.

Dari sisi perlindungan bagi pekerja, pemerintan akan diwajibkan untuk memberikan jaminan berupa asuransi yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

"BPJS nanti dapat bekerja sama dengan asuransi di mana pekerja bekerja. Sehingga jelas siapa yang bertanggung jawab," kata Dede.

Selama ini banyak kasus yang mengakibatkan pekerja di luar negeri menjadi korban human trafficking atau perdagangan manusia.

RUU PPLN bukan hanya memberikan perlindungan dan keamanan bagi pekerja tetapi juga bagi keluarga yang ditinggalkan.

Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan, Heri Sudarmanto mengatakan, pemerintah berkomitmen untuk segera menyelesaikan RUU ini.

Meski demikian, pihaknya meminta waktu sekitar dua minggu sebelum ada pembahasan di tingkat Panja.

"Pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan pekerja di luar negeri," kata Heri.

(Handoyo/Kontan)

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul: "Pekerja di luar negeri bakal terlindungi"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber KONTAN
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Pengamat: Prabowo-Gibran Punya PR Besar karena Kemenangannya Dibayangi Kontroversi

Nasional
Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Kementerian KP Gandeng Kejagung Implementasikan Tata Kelola Penangkapan dan Budi Daya Lobster 

Nasional
Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Respons Putusan MK, Zulhas: Mari Bersatu Kembali, Kita Akhiri Silang Sengketa

Nasional
Agenda Prabowo usai Putusan MK: 'Courtesy Call' dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Agenda Prabowo usai Putusan MK: "Courtesy Call" dengan Menlu Singapura, Bertemu Tim Hukumnya

Nasional
Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Awali Kunker Hari Ke-2 di Sulbar, Jokowi Tinjau Kantor Gubernur

Nasional
'MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan...'

"MK yang Memulai dengan Putusan 90, Tentu Saja Mereka Pertahankan..."

Nasional
Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak 'Up to Date'

Beda Sikap soal Hak Angket Pemilu: PKB Harap Berlanjut, PKS Menunggu, Nasdem Bilang Tak "Up to Date"

Nasional
Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Ditunjuk PAN Jadi Kandidat untuk Pilkada Jabar 2024

Nasional
Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Guru Besar UI: Ironis jika PDI-P Gabung ke Kubu Prabowo Usai Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com