3.688 PNS di Pemkot Mojokerto Wajib Pakai Pin 'Saya Anti Pungli'

3.688 PNS di Pemkot Mojokerto Wajib Pakai Pin 'Saya Anti Pungli'

Enggran Eko Budianto - detikNews
Kamis, 28 Apr 2016 09:42 WIB
Pin anti pungli disematkan di baju seorang PNS/Foto: Enggran Eko Budianto
Mojokerto - Gerakan pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) dan gratifikasi pagi ini mulai digalakkan di lingkungan Pemkot Mojokerto, Kamis (28/4/2016). Sedikitnya 3.688 pegawai negeri sipil (PNS) di seluruh SKPD diwajibkan memakai Pin Anti Pungli setiap berdinas. Dengan memakai pin ini, diharapkan para PNS merasa malu saat melakukan pungli maupun saat meminta gratifikasi.

Dimulainya gerakan anti pungli dan gratifikasi ini ditandai dengan penyematan pin anti pungli dalam upacara di halaman kantor Pemkot Mojokerto. Walikota Mas'ud Yunus yang menjadi pembina upacara menyematkan pin bertuliskan 'saya anti pungli' ke beberapa kepala SKPD.

"Ini gerakan anti pungli dan anti gratifikasi, oleh karena itu hari ini saya sematkan pin 'saya anti pungli'. Supaya para aparatur sipil negara di Pemkot Mojokerto menjadi teladan bagi masyarakat dan sadar bahwa mereka pelayanan masyarakat, bukan juragan masyarakat," kata Mas'ud kepada wartawan.

Penyematan pin anti pungli ini, kata Mas'ud, mulai pagi ini wajib diikuti oleh seluruh PNS di lingkungan Pemkot Mojokerto. Sedikitnya 3.688 pin anti pungli dibagikan ke setiap PNS yang ada di seluruh SKPD. Pin berwarna merah-putih dengan selingan warna hitam pada tulisan 'anti' itu wajib dipakai setiap PNS pada dada kanan.

"Pin ini wajib dipakai semua PNS saat melaksanakan tugas kedinasan. Sampai kiamat wajib dipakai. Yang tak pakai itu melanggar disiplin, sama dengan tidak memakai lencana Korpri, ada sanksi disiplin," ujarnya.

Kewajiban memakai pin anti pungli, lanjut Mas'ud, bukan tanpa alasan. Menurut dia, praktik pungli dan gratifikasi dalam pelayanan publik sangat merugikan masyarakat.

Pihaknya berharap, setiap PNS di lingkungan Pemkot Mojokerto bisa memberikan teladan yang baik kepada masyarakat dengan tak melakukan pungli maupun meminta gratifikasi. Dengan begitu, pihaknya berharap kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan meningkat.

"Dengan memakai pin anti pungli ini, kami juga mencanangkan budaya malu dalam melakukan tindakan penyimpangan. Kalau masih punya rasa malu itu tandanya dia punya iman. Kalau tak malu, maka tandanya imannya tidak ada," terangnya.

Mas'ud juga berharap kepada masyarakat agar ikut mendukung gerakan anti pungli dan gratifikasi ini. Jika terjadi praktik pungli, dia meminta agar masyarakat berani melapor.

"Kalau terjadi pungli akan kami beri sanksi sesuai ketentuan. Akan kami kenakan sanksi berat, kalau pejabat minimal non job. Untuk pengaduan masyarakat kami ada SMS pengaduan yang dikelola humas, bisa melapor ke inspektorat, langsung ke saya tertulis juga bisa," tegasnya.

Pada kesempatan ini, Mas'ud juga berpesan kepada semua kepala SKPD agar memasang spanduk anti gratifikasi di kantor masing-masing. "Kepala SKPD agar betul-betul menjalankan ini. Agar dipasang spanduk kecil di kantor masing-masing, 'di sini tak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun'," pungkasnya. (bdh/bdh)