UKM Gratis Urus Hak Cipta dan 1 Jam Selesai

UKM Gratis Urus Hak Cipta dan 1 Jam Selesai

Dina Rayanti - detikFinance
Selasa, 26 Jan 2016 13:25 WIB
Foto: Dina Rayanti-detikFinance
Jakarta - Salah satu program unggulan Kementerian Koperasi dan UKM dalam mendorong pembangunan Koperasi dan UKM adalah menerbitkan Hak Cipta dan Hak Merek. Pemberian Hak Cipta dan Hal Merk ini diberikan secara gratis.

Hal ini dilakukan pemerintah untuk mendorong produktivitas usaha dan melindungi kreativitas UKM.

"Kita koordinasi dengan Kemenkumham untuk bisa mengeluarkan hak cipta gratis," ujar Menteri Koperasi dan UKM, A.A.G.N.Puspayoga dalam rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah, Selasa (26/1/2016)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, UKM harus menunggu selama 6 bulan dan membayar Rp 4 juta untuk 1 item jika ingin mendapatkan Hak Cipta dan Hak Merk.

"Kalau dulu gambarannya untuk proses hak cipta butuh proses 6 bulan dan bayar 4 juta di Kemenkumham, sekarang prosesnya gratis dan hanya 1 jam," kata Puspayoga.

Ia mengatakan banyak pengrajin dari Indonesia yang tidak memiliki Hak Cipta dan produk dari pengrajin tersebut terlebih dahulu sudah dijiplak negara lain sehingga mereka tidak bisa melakukan pameran di luar negeri.

"Dari Bali banyak produk kreatif yang sudah menjadi bagian dari pengrajin untuk pameran di luar negeri, di Jogja, Bandung banyak hasil karya dijiplak, jadi dibuatkan di luar negeri hak ciptanya, mau pameran jadi nggak boleh," ungkap Puspayoga.

Berikut link berita terkait:

https://finance.detik.com/read/2015/03/18/101858/2862010/4/mau-urus-hak-cipta-gratis-dan-cepat-ini-caranya (hns/hns)