Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ke-139 Kali, Jemaat GKI Yasmin Gelar Ibadah di Depan Istana

Kompas.com - 05/03/2017, 16:10 WIB
Abba Gabrillin

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Lebih dari 100 jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor, kembali melaksanakan ibadah di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (5/3/2017).

Ibadah kali ini adalah ke-139 kalinya. Puluhan jemaat dari HKBP Filadelfia, Bekasi, juga ikut bergabung.

"Kami lakukan ini setiap dua pekan sekali, hari ini tepat pelaksanaan ibadah yang ke-139," ujar Juru Bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging saat ditemui di lokasi ibadah.

Seperti sejak awal, ibadah dilakukan di ruang terbuka tanpa atap yang melindungi para jemaat dari sengatan terik matahari. Para lansia, remaja dan anak-anak berkumpul.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Ibadah jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Minggu (5/3/2017). Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia tidak bisa beribadah di gereja mereka karena ditolak masyarakat, meski sudah ada putusan Mahkamah Agung yang menjamin para jemaat dapat beribadah di dalam gerejanya.
Sebagian jemaat menggunakan payung, beberapa orang lainnya menggunakan topi untuk menghindari panas.

Meski berada dalam kondisi yang tidak memadai, para jemaat tetap khusyuk mendengar khotbah pendeta.

Di awal dan akhir ibadah, para jemaat dengan semangat melantunkan nada-nada lagu rohani. Suara gesekan biola dan petikan gitar sayup-sayup membaur di tengah bising kendaraan yang melintas.

KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG Ibadah jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Minggu (5/3/2017). Jemaat GKI Yasmin dan HKBP Filadelfia tidak bisa beribadah di gereja mereka karena ditolak masyarakat, meski sudah ada putusan Mahkamah Agung yang menjamin para jemaat dapat beribadah di dalam gerejanya.
Peribadatan yang dilakukan di depan Istana ini bermula setelah rumah ibadah mereka, HKBP Filadelfia yang ada di Bekasi dan GKI Yasmin di Bogor, disengketakan.

 

Jemaat kedua gereja ini dilarang melaksanakan kegiatan keagamaan oleh masyarakat sekitar karena alasan IMB gereja yang tak diakui.

Meski sudah ada putusan Mahkamah Agung yang menjamin para jemaat dapat beribadah di dalam gerejanya, warga sekitar tetap tak mengindahkannya dan terus menolak segala kegiatan yang dilakukan oleh para jemaat gereja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com