Sabtu, 20 April 2024

Ujian Nasional Dihapus, Ini Gantinya

Kemendikbud akan menyerahkan pelaksanaan ujian kelulusan kepada pemerintah daerah.

Editor: Hasanudin Aco
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Siswa mengerjakan soal Bahasa Indonesia lewat komputer saat mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMP Alfa Centauri, Jalan Palasari, Kota Bandung, Senin (9/5/2016). UNBK di Kota Bandung baru diselenggarakan di lima sekolah swasta, sedangkan untuk SMP Negeri berdasarkan hasil kesepakatan komite sekolah dengan orang tua dan pihak sekolah memutuskan UNBK dilaksanakan mulai tahun depan. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy mengatakan, masyarakat tak perlu khawatir adanya perbedaan standar ujian kelulusan jika pelaksanaannya diberikan kepada pemerintah daerah.

Hal ini menyusul rencana moratorium ujian nasional (UN) mulai 2017.

Kemendikbud akan menyerahkan pelaksanaan ujian kelulusan kepada pemerintah daerah.

Untuk tingkat Sekolah Dasar (SD), pelaksanaan ujian kelulusan akan diberikan kepada pemerintah kota/kabupaten.

Sementara, ujian kelulusan bagi Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) oleh pemerintah provinsi.

Muhadjir mengatakan, akan ada standarisasi kelulusan yang akan dirumuskan oleh Kemendikbud bersama Badan Nasional Standar Pendidikan (BNSP).

"Sama, nanti itu semua standar nasional, jadi tidak ada perbedaan," ujar Muhadjir, di Gedung D Kemendikbud, Jakarta, Jumat (25/11/2016).

Standarisasi ujian kelulusan akan berlaku untuk seluruh mata pelajaran.

Dengan demikian, kualitas siswa dapat ditentukan tidak hanya dari mata pelajaran tertentu.

"Keseluruhan pembelajaran akan kami evaluasi sehingga tidak ada reduksi. Jadi semua yang diajarkan harus dievaluasi secara total, tapi semuanya akan ditetapkan standarnya oleh BNSP," kata Muhadjir.

Baca: Ujian Nasional Dihentikan, Pelaksanaan Ujian Sekolah Dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah

Selain itu, Kemendikbud akan berperan dalam pengawasan dan pengendalian pelaksanaan ujian.

Moratorium ujian nasional (UN) dilakukan untuk memenuhi putusan Mahkamah Agung pada 2009.

Putusan ini memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2007.

Dalam putusan itu, pemerintah diperintahkan meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, serta akses informasi di seluruh Indonesia.

Kualitas guru serta sarana dan prasarana yang memadai diperlukan bagi pelaksanaan UN (Kompas, 2/12/2012).

Menurut Muhadjir, UN kini tak lagi menentukan kelulusan, tetapi lebih berfungsi untuk memetakan kondisi pendidikan.

Hasilnya, baru 30 persen sekolah memenuhi standar nasional.

Penulis: Dimas Jarot Bayu

Sumber: Kompas.com
BERITATERKAIT
  • AA
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2024 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
    About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan