Dirlantas Polda Metro: Pemobil Gunakan Aplikasi GPS di HP Juga Ditilang

Dirlantas Polda Metro: Pemobil Gunakan Aplikasi GPS di HP Juga Ditilang

Mochamad Zhacky - detikNews
Senin, 05 Mar 2018 12:24 WIB
Ilustrasi tilang (Chaidir/detikcom)
Jakarta - Polisi akan menilang pengemudi mobil yang menggunakan aplikasi GPS di telepon genggam atau handphone (HP). Peraturan yang sama berlaku bagi pengendara sepeda motor.

"Untuk roda dua adalah pelanggaran karena gunakan HP dengan aplikasi (GPS). Artinya, yang gunakan HP sama juga, kalau roda empat gunakan HP, maka akan ditindak," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra melalui pesan singkat, Senin (5/3/2018).


Halim menuturkan pengendara mobil yang menggunakan aplikasi GPS yang terpisah dengan HP tidak akan ditilang. "Penggunaan GPS pada kendaraan roda empat bukan pelanggaran lalu lintas," ujar Halim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Halim sebelumnya mengatakan pihaknya akan menilang pengemudi ojek online yang membuka GPS ataupun HP saat berkendara. Asosiasi Driver Online (ADO) meminta aturan tersebut tak hanya berlaku untuk anggota mereka.


"Jadi, bagi kami juga ya apa pun yang ditetapkan kepolisian, selama itu bisa melakukannya dan tidak hanya ke driver online, tapi semua pengemudi. Demi kebaikan bersama kita akan mengikuti. Tapi kembali lagi, semua harus sama-sama melakukannya," kata Ketua Umum ADO Christiansen FW Wagey saat dihubungi detikcom kemarin.

Christiansen menuturkan akan mensosialisasi kembali aturan tersebut ke semua anggota ADO. Dia juga meminta penumpang mengingatkan pengendara.

[Gambas:Video 20detik]


Larangan penggunaan HP saat berkendara memang diatur dalam Pasal 106 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 106 UU 22/2009 itu berbunyi:


"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi."

Sanksi bagi pelanggar adalah hukuman penjara tiga bulan atau denda sebesar Rp 750 ribu. Hal ini tercatat dalam Pasal 283 yang menyebutkan:

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)." (zak/jbr)