Rabu, Mei 8, 2024
BerandaArtikelMahkamah Agung Hapus Biaya Pengesahan STNK

Mahkamah Agung Hapus Biaya Pengesahan STNK

Photo: Ilustrasi

Berita Otomotif, (harapanrakyat.com),-

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan sebagian gugatan yang dilayangkan Moh. Noval Ibrohim Salim, terkait biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Keputusan ini tertuang dalam Putusan MA Nomor 12 P/HUM/2017, yang mengatur tentang Lampiran Nomor E angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016, tentang Jenis dan Tarif atas Penerimanaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dilansir Liputan6.com, Jum’at (23/02/2018), Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol. Bayu Pratama Gubunagi, menjelaskan, meskipun telah dikabulkan oleh MA, namun tidak serta-merta peraturan biaya pengesahaan STNK ini diterapkan.

“Belum langsung dilaksanakan, karena harus menunggu dulu pencabutan atau revisi dari pemerintah terlebih dahulu,” jelasnya.

Lebih lanjut Kompol. Bayu, mengatakan, biasanya dari keputusan MA hingga peraturan dicabut atau dilaksanakan, membutuhkan waktu 90 hari atau bahkan lebih. Sebab, saat ini pihak Kepolisian tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Hal itu karena berhubungan dengan pendapatan negara. Sehingga, pembebasan biaya pengesahan STNK tidak langsung dilakukan.

Pasca putusan MA tersebut keluar dan mulai tersebar di media serta media sosial, banyak masyarakat yang bertanya soal penghapusan biaya pengesahan STNK. Akan tetapi, hingga benar-benar ada peraturan baru atau revisi peraturan lama, masyarakat tetap harus mengeluarkan biaya tersebut.

“Sudah banyak masyarakat yang tanya, tapi kami belum langsung melakasanakan keputusan tersebut selama belum ada pencabutan dan revisi,” jelas Kompol Bayu. (Eva/R3/HR-Online)

Cek berita dan artikel lainnya di Google News